Pejabat Pemkab Ikut Sosialisasi Soal Gratifikasi
Sejumlah pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, mengikuti sosialisasi pemahaman gratifikasi yang digelar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Penting disosialisasikan agar PNS tahu batasan-batasan soal gratifikasi
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengapresiasi program sosialisasi ini, guna menciptakan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu yang bersih dan berwibawa.
"Penting disosialisasikan agar pegawai negeri sipil (PNS) tahu batasan-batasan soal gratifikasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi," ujar Budi, Rabu (4/10).
Cegah Gratifikasi, Inspektorat Gelar SosialisasiDiucapkan Budi, PNS maupun masyarakat harus sama-sama mematuhi aturan hukum yang ada, dan bersikap jujur, berintergritas serta anti korupsi, dimulai dari diri sendiri dan lingkungannya.
"Korupsi membudaya bukan karena lemahnya penegakkan hukum, tetapi karena kita tidak tunduk terhadap hukum yang ada," tandas Budi.